Biaya Jasa Arsitek biasa nya tergantung kepada pemberi kerja (owner swasta) atau pemberi kerja (owner pemerintah):
1. Pemberi Kerja (Owner Swasta)
Fee imbalan jasa arsitek tergantung kepada hasil hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentunya imbalan jasa arsitek ini tergantung atas dasar arsitek itu sendiri (tidak mematok) adapun angka besaran yang wajar ataupun umum biasanya 2.5 - 7 % belum termasuk biaya pengawasan atau hanya pengawasan berkala untuk mereview ulang kembali.
2. Pemberi Kerja Pemerintah (Owner Goverment )
Fee imbalan jasa arsitek ini tergolong sangat spesifik ada beberapa jenis dalam menghitung besaran biaya menurut :
1. Fee Imbalan Jasa Biling Rate menurut jasa profesional suatu Instansi kelembagaan
2. Fee Imbalan Jasa Menurut Pengesahan tertentu di suatu Daerah yang di sahkan oleh kepala Daerah
3. Fee Imbalan Jasa Menurut standar Pemerintah Pusat yang di sahkan oleh; Bapenas
@
0 comments :
Post a Comment - Kembali ke Konten